Kamis, 06 Oktober 2011

LATAR BELAKANG PAJAK


I.                PENDAHULUAN

                                  A.                    LATAR BELAKANG
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang , sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
 Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak)
Dari segi ekonomi pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat (perusahaan).  Pemindahan sumber daya tersebut akan mempengaruhi daya beli (purchasing power) atau kemampuan belanja (spending power)  sektor privat agar tidak terjadi gangguan serius terhadap jalannya perusahaan, maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola secara baik. (Suandy,Erly)
Bagi negara pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pembangunan. Dalam pelaksanaan terdapat perbedaan kepentingan antara Wajib pajak dengan pemerintah. Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis Wajib Pajak.
Beberapa faktor yang memotivasi Wajib Pajak untuk melakukan penghematan pajak dengan ilegal, adalah :
a.      Tax required to pay
b.      Cost of bribe
c.       Probability
d.      Size of penalty
Risiko dan Pengaruh Pajak atas Perusahaan
1.      Risiko Perusahaan
a.       Risiko penghasilan
b.      Risiko modal
c.       Risiko keuangan
d.      Risiko inflasi
e.       Risiko atas keputusasaan yang tidak dapat diubah
f.       Risiko politik
2.      Pengaruh Pajak terhadap Perusahaan
Secara administraif pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax.). Dari arus sumber daya (flows of resources) pajak dapat dipungut dari arus masuknya (income) atau arus keluarnya sumber daya (expenditure). Untuk perusahaan yang sudah go public atau belum akan mempengaruhi rate of return invesment.
Dalam praktik bisnis umumnya pengusaha mengidentikan pembayaran pajak sebagai beban, sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut untuk mengoptimalkan laba. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing maka manajer wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian pula dengan kewajiban membayar pajak, karena akan menurunkan after tax profit, rate of return, dan cash flows. (Suandy,Erly)
Wajib Pajak yang melangar akan dikenakan sanksi pada Undang-Undang PPh Pasal 32. Macam-macam sanksi dapat digambarkan sebagai berikut :
a.       Sanksi Denda
Alasan-alasan tersebut turut mempengaruhi jenis sanksi yang dikenakan. berikut adalah sanksi denda terkait dengan pelanggaran pemenuhan kewajiban PPh.
1.      Sanksi terlambat Lapor
2.      Sanksi apabila mengungkapkan ketidak benaran setelah diperiksa sebelum disidik
3.      Sanksi tidak menyampaikan SPT
4.      Sanksi menyampaikan SPT tidak lengkap atau tidak benar
b.      Sanksi Bunga
Sanksi bunga dikenakan kepada Wajib Pajak apabila terdapat kejadian seperti berikut ini:
1.      Terlambat atau tidak menbayar PPH
2.      sanksi pada pembetulan SPT
3.      sanksi hasil penelitian atau pemeriksaan tahun berjalan
4.      sanksi karena data baru setelah 10 tahun karena Wajib pajak keluar penjara
c.       Sanksi Kenaikan
Selain sanksi di atas, terdapat sanksi kenaikan. sanksi ini dikenakan kepada Wajib Pajak apabila:
1.      Mengungkapkan ketidak benaran SPT sebelum ada SKP yang telah melampaui 2 tahun
2.      SKPKBT karena data baru sebelum 10 tahun
3.      SKPKB karena telah diterbitkan pembayaran pendahuluan
d.      Sanksi Pidana
Sanksi pidana dapat dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan beberapa tindakan pelanggaran. tindakan-tindakan tersebut antara lain disampaikan sebagai berikut ini:

1.      Tidak menyampaikan SPT
2.      Menyampaikan SPT tidak lengkap atau tidak benar
3.      Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
4.      Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
5.      Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya
6.      Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
(Muljono,Djoko)

                                  B.                    MAKSUD dan TUJUAN
1.      Maksud
Untuk mengetahui hubungan antara perpajakan di indonesia dengan pelaksanaan pajak di perusahaan sesuai dengan Undang - undang oleh Pemerintahan Indonesia
2.      Tujuan
a.       Sebagai pedoman untuk menganalisa perpajakan di indonesia
b.      Mengetahui beberapa faktor yang memotivasi Wajib Pajak untuk melakukan penghematan pajak dengan ilegal (Tax required to pay,Cost of bribe,Probability,Size of penalty)
c.       sebagai upaya untuk mengobservasi kinerja proses perpajakan yang dilakukan oleh para konsultan pajak maupun pelaksana pajak serta pengelolaan pajak di indonesia

                                  C.                    ASPEK – ASPEK PERPAJAKAN
1.      ASPEK FORMAL dan ADMINISTRATIF PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING)
Kewajiban perpajakn bermula dari implementasi Undang-undang perpajakn.  Oleh karena itu ketidakpatutan terhadap Undang-undang dapat dikenakan sanksi baik administrasi maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi maupun pidana merupakan pemborosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui suatu perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pembayaran pajak sebagai transfer sumber daya, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran pajak harus direncanakan secara baik supaya jangan sampai terjadi pemborosan. Penyediaan dana harus direncanakan supaya pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Disamping pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

2.      ASPEK MATERIAL dalam PERENCANAAN PAJAK
Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berubah keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Basis penghitungan pajak adalah objek pajak,maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang, untuk itu objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap. Pelaporan objek pajak bener dan lengkap harus bebas dari berbagai rekayasa negatif.
3.      ASPEK PENGHINDARAN SANKSI PAJAK
Sistem perpajakan menganut prinsip  subtansi mengalahkan bentuk formal (substance over form rule). Walaupun perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila terjadi perbedaan interprestasi faktor perpajakan maka lembaga peradilan pajak (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak) yang akan memutuskannya.
Setidak-tidaknya terdapat 3 hal yang harus dioerhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning) :
a.       Tidak melanggar ketentuan perpajakan
b.      Secara bisnis masuk akal, karena perencanaan pajak itu merupakan bagian yang tidak masuk akal akan memperlemah perencanaan itu sendiri.
c.       Bukti-pendukungnya memadai, misalnya dukungan perjanjian,faktur,dan juga perlakuan akutansinya.


4.      ASPEK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Untuk dapat mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan, yaitu :
a.       Memahami ketentuan peraturan perpajakan
Dengan mempelajari peraturan perpajakn seperti Undang-undang, keputusan Menteri Keuangan, Kputusan Dirjen Pajak, dan surat Edaran Dirjen Pajak kita dapat mengetahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak.
b.      Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat
Pembukuan merupakan sarana yang sangat penting dalam penyajian informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan dan menjadi dasar dalam menghitung  besarnya jumlah pajak terutang.  

5.      ASPEK PENGENDALIAN PAJAK
Pengendalian ini bertujuan untuk mwemastikan bahwa kewajiaban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material. Dalam mengendalikan pajak yang penting adalah pengecekan pembayaran pajak. Oleh sebab itu, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya dalam melakukan pembayaran pajak pada saat terakhir tentu lebih menguntungkan jika dibandingkan.Pengendalian pajak termasuk pemeriksaan jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang.

                                 D.                   RUMUSAN MASALAH
a)      Siapa yang akan dijadikan subjek pajak
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut “the clasical system” di mana ada pemisahan antara Badan Usaha dengan pribadi pemiliknya akan menimbulkan pajak ganda. Adanya perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran dividen dari Badan Usaha kepada pemegang sahan perorangan dan kepada pemegang sahan berbentuk badan usaha maka disini menimbulkan usaha untuk perencanaan pajak dengan baik agar beban pajaknya rendah dan meringankan arus kas cashflow perusahaan sehingga bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang lain. disamping itu adanya pertimbangan untuk menunda pembayaran dividen dengan cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan bagi perusahaan juga akan menimbulkan penundaan pembayaran pajak.
b)      Apa saja yang merupakan objek pajak
Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda atas objek pajak yang secara ekonomis hakikatnya sama akan menimbulkan usaha perencanaan pajak agar beban pajak rendah.  Sebagai contoh transaksi modal perseroan atas dividen dan capital gains, di mana atas pembayaran dividen kepada pemegang sahan perorangan ditetapkan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sedangkan capital gains  dikenakan pajak  flat rate 0,1% atau 0,6% dari jumlah brutto nilai penjualan saham. Jadi karena objek pajak merukapan basis perhitungan besaran pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.
c)      Berapa besarnya tarif pajak
Adanya penerapan schedular taxation  tarif yang ditetapkan di indonesia mengakibatkan seorang rencana pajak akan berusaha sedapat mungkin dikenakan tarif yang paling rendah.
d)     Bagaimana prosedurnya
Adanya self assessment dan payment sistem mengharuskan seorang perencana pajak untuk perencanaan pajak dengan baik. Saat ini sistem pemungutan di Indonesia ditingkatkan penerapanya, hal ini disamping menggangu cash flow perusahaan juga bisa berakibat kelebihan pembayaran atas pemungutan pendahuluan tersebut dimana untuk memperoleh restitusi memerlukan waktu dan biaya. (Suandy,Erly)

Selasa, 04 Oktober 2011

Menghilangkan Virus dan Mengembalikan Data di Flash Disk

Makin meningkatnya penggunaan flash disk, membuat pembuat virus mengalihkan sasarannya ke media penyimpanan yang simple tersebut, bukan hanya menanamkan virus tetapi juga efek yang dihasilkan beraneka ragam, salah satunya isi yang ada di flash disk, seperti file atau folder disembunyikan (Hidden).
Gimana cara menanggulangi kasus tersebut? , coba ikuti langkah-langkah di bawah ini :
Menghilangkan virus
Langkah Pertama
1.Pastikan antivirus terupdate
2.Masukkan flash disk ke PC atau Laptop
3.Jangan membuka kotak dialog yang muncul ketika flash disk dimasukkan ke PC atau laptop.
Langkah kedua
1.Buka windows Explorer atau My Computer
2.Klik kanan mouse di posisi drive flash disk,biasanya F:
3.Kemudian pilih scan virus sesuai anti virus yang digunakan
(“ingat”, biasakan antivirus terupdate)
Mengembalikan data
Setelah virus benar-benar hilang dari flash disk, sekarang saatnya mengembalikan data yang disembunyikan (Hidden). Berikut langkah-langkahnya:
1.Buka Command Prompt, bisa dengan cara klik Start – Run- ketik cmd atau command (untuk Windows 98/ME).
2.Setelah terbuka jendela command prompt,kemudian ketik attrib -h -r -s -a /s /d f:
(dengan catatan berada di drive C, sebagai contoh; C:\Documents and Settings\test> attrib -h -r -s -a /s /d f: )
3.Lalu setelah perintah tersebut diketikkan,kemudian enter.
4.Apabila langkah no.2 tidak berhasil, anda pindahkan posisinya dari drive C ke drive flash disk (biasanya F), untuk memindahkan posisi drive, ikuti langkah berikut, apabila posisi flash disk di komputer atau laptop ada di drive F, maka (sebagai contoh);C:\Documents and Settings\test> F: kemudian enter maka akan pindah ke drive F:\>
5.Setelah berada di posisi drive flash disk kemudian ketik perintah yang sama dengan langkah no.2, namun untuk f: yang berada di belakang dihilangkan, sebagai contoh :
F:\> attrib -h -r -s -a /s /d , kemudian enter.
6.Sesudah proses tersebut, sekarang coba cek folder atau file yang ada di flash disk.
cara sederhana hapus virus di flashdisk pake winrar - Unanswered


A. Yang pasti masukan dulu flashdisk ada ke laptop ato komputer yang ada lubang USBnya, inget jangan lubang yang lain yach. He....3x

B. Waktu muncul form seperti di bawah ini, klik cancel


C. Buka Program Winrar anda, jika belum punya diinstall dulu!

D. Cara mengecek apakah di flashdisk ada virus apa dak? caranya gampang, kita liat di bagian type pada winrar, seperti gambar di bawah ini!


E. Cek Extensi file yang ada di flashdisk. contoh : jika file word maka extensinya .doc, jika file Excel maka extensinya .xls dan lain-lain.

F. Jika di flashdisk ada tidak ada yang merasa aneh, maksudnya di flashdisk ada tidak ada virus berarti flashdisk anda aman dari virus.

G. Contoh jika flashdisk anda ada virusnya : jika file word extensinya berubah menjadi .exe maka file anda sudah terkena virus dan cara menghilangkannya kita tinggal tekan shift+del lalu OK.

H. Biasanya virus itu dibuat file tambahan yang namanya autorun.inf, jika ada file yang namanya autorun.inf langsung di delete aja, inget cara deletenya tekan shif+del, supaya virusnya langsung terhapus dan tidak disimpan di Recycle Bin.


Semoga bermaanfaat. Trima kasih (Kasi Saran dan bintang Yach)
Makin meningkatnya penggunaan flash disk, membuat pembuat virus mengalihkan sasarannya ke media penyimpanan yang simple tersebut, bukan hanya menanamkan virus tetapi juga efek yang dihasilkan beraneka ragam, salah satunya isi yang ada di flash disk, seperti file atau folder disembunyikan (Hidden).
Gimana cara menanggulangi kasus tersebut? , coba ikuti langkah-langkah di bawah ini :

Menghilangkan virus
Langkah Pertama
1.Pastikan antivirus terupdate
2.Masukkan flash disk ke PC atau Laptop
3.Jangan membuka kotak dialog yang muncul ketika flash disk dimasukkan ke PC atau laptop.

Langkah kedua
1.Buka windows Explorer atau My Computer
2.Klik kanan mouse di posisi drive flash disk,biasanya F:
3.Kemudian pilih scan virus sesuai anti virus yang digunakan

(“ingat”, biasakan antivirus terupdate)
Mengembalikan data
Setelah virus benar-benar hilang dari flash disk, sekarang saatnya mengembalikan data yang disembunyikan (Hidden). Berikut langkah-langkahnya:
1.Buka Command Prompt, bisa dengan cara klik Start – Run- ketik cmd atau command (untuk Windows 98/ME).
2.Setelah terbuka jendela command prompt,kemudian ketik attrib -h -r -s -a /s /d f:
(dengan catatan berada di drive C, sebagai contoh; C:\Documents and Settings\test> attrib -h -r -s -a /s /d f: )

3.Lalu setelah perintah tersebut diketikkan,kemudian enter.
4.Apabila langkah no.2 tidak berhasil, anda pindahkan posisinya dari drive C ke drive flash disk (biasanya F), untuk memindahkan posisi drive, ikuti langkah berikut, apabila posisi flash disk di komputer atau laptop ada di drive F, maka (sebagai contoh);C:\Documents and Settings\test> F: kemudian enter maka akan pindah ke drive F:\>
5.Setelah berada di posisi drive flash disk kemudian ketik perintah yang sama dengan langkah no.2, namun untuk f: yang berada di belakang dihilangkan, sebagai contoh :

F:\> attrib -h -r -s -a /s /d , kemudian enter.
6.Sesudah proses tersebut, sekarang coba cek folder atau file yang ada di flash disk.

Sabtu, 01 Oktober 2011

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANAG

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANAG
1.      LAPORAN OPERASIONAL
Ø  Dari data yang ada diketahui jumlah PAD Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2008 sebesar Rp. 251.171.579.641 kemudian pada tahun 2009 sebesar Rp. 315.344.872.625
Jadi PAD Pemerintah Kota Semarang mengalami peningkatan sebesar Rp. 64.173.292.984 dapat dikatakan

MAKALAH EKONOMI MAKRO PORGRAM KERJA 100 HARI PEMERINTAHAN SBY - BUDIONO DI BIDANG PEREKONOMIAN

MAKALAH EKONOMI MAKRO
 PORGRAM KERJA 100 HARI PEMERINTAHAN
 SBY - BUDIONO
DI BIDANG PEREKONOMIAN





Dosen Penampun:
Dra.Sulistyowati,M.SI


Di susun oleh:

Adi Iswanto         D0F009011


D3 KEUANGAN DAERAH 2009
 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
BAB I
PENDAHULUAN


1.Latar Belakang
   Masyarakat sudah terlanjur terperangkap dan terlena dengan semboyan 100 hari program pemerintah. Bahkan pemerintah mengenalkan istilah terapi kejut yang semakin mengeskalasi harapan masyarakat kepada pemerintah yang baru. Tetapi hingga saat ini masyarakat belum melihat secara nyata dan lengkap program 100 hari dalam bidang ekonomi. Sejak kabinet ini dilantik, belum ada pertemuan lengkap para Menteri bidang ekonomi guna mempublikasikan program 100 harinya. Program ini sebenarnya ditunggu-tunggu oleh masyarakat guna mengundang partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Yang banyak disodorkan justru road map yang dibuat oleh Kadin. Saya tidak berburuk sangka kepada Kadin, tetapi tentu jika road map ini yang begitu saja diambil alih pemerintah, maka hal itu akan menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Kesan kuat yang akan timbul, pemerintah didikte oleh Kadin, apalagi mantan bos Kadin Aburizal Bakrie sekarang menjadi dirigen ekonomi sebagai Menko Perekonomian.
   Pertanyaannya mana yang asli buatan Pemerintahan SBY dan tentu masukan dari Kadin sangat berharga, tetapi tidak begitu saja dijiplak dan diambil alih sebagai program pemerintah. Secara obyektif memang ada hal-hal yang menyebabkan energi pemerintahan ini, bahkan sampai Presiden banyak terserap tenaganya untuk menghadapi kelompok anggota DPR yang bersatu dalam Koalisi Kebangsaan plus PKB. Hubungan pemerintah dengan kelompok ini yang jumlahnya justeru mayoritas di DPR, berjalan alot di tengah-tengah konstelasi DPR yang terbelah antara Koalisi Kebangsaan dengan Koalisi Kerakyatan. Yang lebih rumit, kubu-kubu ini tidak dapat dikatakan sebagai partai pemerintah dan partai oposisi, merekapun tidak mau menyatakan demikian. Mudah-mudahan hubungan sebagian besar anggota dewan dengan pemerintah yang jauh dari serasi ini hanya bersifat sementara, bagaikan permainan bola masih dalam tahap pemanasan. Masing-masing pihak masih mencari format dan mencari konsensus baru dalam bentuk kompromi yang memang tidak dapat dihindarkan dalam dunia politik dan Ekonomi.
BAB II
ISI

1. Program Kerja 100 Hari Menko Perekonomian
Menko Perekonomian Hatta Rajasa akhirnya membeberkan 19 Program Kerja 100 Hari di bidang perekonomian. Tidak hanya itu, mantan mensesneg ini juga menjabarkan 53 rencana aksi yang dibeberkan.
JAKARTA - Menko Perekonomian Hatta Rajasa akhirnya membeberkan 19 Program Kerja 100 Hari di bidang perekonomian. Tidak hanya itu, mantan mensesneg ini juga menjabarkan 53 rencana aksi yang dibeberkan. Penjabaran itu dilakukan dalam temu wartawan, di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/11/2009)
Berikut Rinciannya
Program I, kesediaan lahan dan keterpaduan tata ruang.
1. Review sinkronisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata ruang dengan Penanggung Jawab: Menko Perekonomian.
2. Penyempurnaan standar prosedur operasional pengaturan dan pelayanan pertanahan (mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) dengan Penanggung Jawab Kepala Badan Petanahan Nasional.
3. Integrasi data dan pelayanan pertanahan nasional secara online dengan Penanggung Jawab Kepala Badan Pertanahan Nasional.
4. Pengembangan Kantor Pertanahan Bergerak (LARASITA) dengan Penanggung Jawab Kepala Badan Pertanahan Nasional.
5. Penyusunan RPP tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dengan Penanggung Jawab Departemen Kehutanan.
6. Penyusunan RPP tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan dengan Penanggung Jawab Departemen Kehutanan.
Program II, Pembiayaan untuk Pembangunan Infrastruktur.
1. Perubahan Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dengan Penanggung Jawab Menneg PPN/Kepala Bappenas.
2. Perluasan modal lembaga pembiayaan infrastruktur dengan Penanggung Jawab Departemen Keuangan
3.Perubahan Keppres 80/2003 mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencakup skema co-financing dan mengakomodasi tata cara pengadaan hasil industri kreatif, inovatif, budaya, dan hasil penelitian laboratorium atau institusi pendidikan dengan Penanggung Jawab Menteri negara PPN/Kepala Bappenas
4. Penetapan skema co-financing bagi program pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (penciptaan ownership di daerah) serta Pemerintah dan Swasta/BUMN (public private partnership ) dengan Penanggung Jawab Menko Perekonomian.
Program III, Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Strategis.
1. Peningkatan kesehatan lingkungan berupa pembangunan sarana air minum 1.379 lokasi/kawasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pembangunan sanitasi masyarakat di 61 lokasi dengan Penanggung Jawab Departemen PU.
2. Penyelesaian audit teknis untuk pengembalian dan pemastian fungsi embung, waduk, bendung, dan bendungan, serta jaringan irigasi secara holistik dan terintegrasi dengan Penanggung Jawab Departemen PU.
3.Peningkatan kapasitas jalan lintas di Sumatera dan Sulawesi sepanjang 695 km, sebagai bagian dari pembangunan jalan lintas Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua sepanjang 19.370 km dalam 5 tahun dengan Penanggung Jawab Departemen PU.
4. Pembentukan tim penyiapan prasarana penghubung Jawa-Sumatera yang bertugas melakukan studi kelayakan dengan Penanggung Jawab Departemen PU.
5. Penyelesaian struktur penampang basah prasarana pengendalian banjir Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta sehingga dapat mengalirkan air dengan Penanggung Jawab Departemen PU.
6. Peningkatan tingkat hunian rusunawa yang sudah/sedang dibangun sekitar 40 persen menjadi 80 persendalam 100 hari dan melakukan kaji ulang menyeluruh atas kebijakan pembangunan dan penghunian rusunawa dan rusunami dengan Penanggung Jawab Menteri negara Perumahan Rakyat.
7. Penyelesaian penyediaan akses telepon di 32 provinsi, mencakup 25 ribu desa (Desa Berdering) dengan Penanggung Jawab Depkominfo.
8. Pencanangan dukungan kepada Teknologi Informasi dan Komunikasi lokal sekaligus pemantapan program Indonesia Go Open Source- IGOS dengan Penanggung Jawab Depkominfo
9. Peningkatan layanan transportasi bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca-konflik dengan Penanggung Jawab Menko Perekonomian.
10. Dimulainya perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan dengan mengutamakan penyediaan sarana air bersih dan pabrik es oleh pemerintah serta pembenahan sistem rantai dingin mulai dari penyortiran di laut sampai dengan di tempat pemasarannya dengan Penanggung Jawab Departemen Kelautan dan Perikanan
Program IV, Pengadaan Lahan Bagi Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan.
1. Perubahan PP Nomor 36 tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dengan Penanggung Jawab Kepala Badan Pertanahan Nasional).
2. Perubahan PP Nomor 46 tahun 2002 tentang PNBP Bidang Pertanahan dengan Penanggung Jawab Kepala Badan Pertanahan Nasional.


Program V, Iklim Investasi Pertanian dan Perikanan.
1. Penyusunan perpres tentang pertanian pangan skala luas (food estate) dengan Penanggung Jawab Menteri Pertanian.
2. Perencanaan food estate di merauke dengan Penanggung Jawab Departemen pertanian.
3. Perencanaan program peningkatan daya saing dan nilai tambah produk pertanian dengan pemberian insentif bagi timbuhnya industri pedesaan berbasis produk dengan Penanggung Jawab Departemen Pertanian,
Program VI, Kesinambungan Swasembada Pangan.
Penyusunan cetak biru swasembada pangan tahap 2 untuk kedelai, jagung, gula, dan daging sapi dengan Penanggung Jawab Departemen Pertanian.
Program VII, Jaminan Pasokan Energi.
1. Pemenuhan BBM dalam negeri khususnya untuk Indonesia bagian Timur. Intinya logistic based,
2. Perencanaan pasokan gas bumi untuk keperluan domestik.
3.Penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) dan Peraturan Menteri ESDM tentang pasokan batubara dalam negeri (DMO).
4. Penerbitan Perpres tentang proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 10 ribu MW tahap II.
Program VIII , Sistem harga energi yg kompetitif.
Penerbitan Perpres tentang harga patokan pembelian listrik dari panas bumi dengan Penanggung Jawab Departemen ESDM
Program IX, Ketahanan Energi.
Perumusan penyelesaian permasalahan PPA di tingkat korporat PT PLN
Penuntasan reorganisasi PLN dan pertamina.
Pemanfaatan coal bed methane melalui penyusunan perangkat peraturan sehingga bisa menghasilkan energi pada tahun 2011. dengan Penanggung Jawab Menteri Negara BUMN
Program X, Pengalihan Sistem Subsidi: BBM, pupuk dan listrik.
Perumusan pengalihan sistem subsidi: BBM, pupuk dan listrik. dengan Penanggung Jawab Departemen ESDM dan Pertanian
Program XI, Pengembangan Energi Terbarukan Nasional.
Menerbitkan peraturan menteri tentang insentif pmnafaatan renewable industri dengan Penanggung Jawab Departemen Pekerjaan Umum.
Program XII, Revitalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
1. Penyediaan dana penjaminan untuk KUR dalam APBNN sebesar Rp 2 triliun per tahun dengan Penanggung Jawab Menteri Keuangan dan Menteri Negara Koperasi dan UKM.
2. Perubahan peraturan pelaksanaan penyaluran KUR dengan Penanggung Jawab Menko Perekonomian.
3.Perluasan KUR dengan linkage antara perbankan besar nasional dan bank daerah dengan Penanggung Jawab Menteri negara Koperasi dan UKM.
Program XIII, Pengembangan UKM.
1. Memperluas program diklat dan pendidikan vocational bagi pelaku UKM dengan Penanggung Jawab Menteri negara Koperasi dan UKM.
2. Perluasan one village one product (OVOP) dengan Penanggung Jawab Menteri negara Koperasi dan UKM.
3.Percepatan pembangunan atau revitalisasi pasar tradisional sebanyak 90 pasar dengan Penanggung Jawab Menteri Perdagangan
Program XIV, Ketenagakerjaan
Perubahan tentang upah minimum regional dengan Penanggung Jawab Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Program XV, Kelancaran Arus Barang dan Daya Saing.
1. Penerapan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (DPIPISE) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam dengan Penanggung Jawab Menteri Kepala BKPM
2. Pengoperasioan pelayanan kepelabuhan dan kepabeanan 24 jam per hari dan 7 hari per minggu dengan Penanggung Jawab Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
Program XVI, Revitalisasi Industri Pupuk dan Gula, Penyusunan Rencana Aksi Revitalisasi Industri Pupuk dan Gula dengan Penanggung Jawab Menteri Departemen Perindustrian
Program XVII, Pengembangan Klaster Industri-Industri Berbasis SDA Fosil dan yang Terbarukan.
1. Pencanangan klaster industri berbasis pertanian, oleochemical di Sumut, Kaltim, dan Riau dengan Penanggung Jawab Menteri negara Koperasi dan UKM.
2. Perencanaan klaster industri berbasis migas, kondesat di Jatim dan Kaltim Penanggung Jawab Menteri negara Koperasi dan UKM
Program XVIII, Aksesibilitas dan Keterhubungan Antarwilayah.
1. Penyusunan cetak biru transportasi multimoda sesuai dengan cetak biru sistem logistik nasional dengan Penanggung Jawab Departemen Perhubungan
2. Penyusunan konsep dasar perencanaan jaringan transportasi angkutan laut dan rencana pembangunan pelabuhan dengan Penanggung Jawab Departemen Perhubungan
3.Integrasi sistem angkutan umum massal perkotaan antar-moda dimulai di Jakarta dengan penerapan tiket terusan kereta api dan busway dengan Penanggung Jawab Departemen Perhubungan
 Program XIX, Keselamatan Transportasi Penyusunan pedoman teknis.
 tentang keselamatan transportasi dengan Penanggung Jawab Departemen Perhubungan.

2. 15 Program Pilihan SBY seperti dirilis dalam presiden

1. Pemberantasan mafia hokum.

SBY mengatakan "Yang saya sebut dengan mafia berkaitan dengan hukum dalam arti yang luas adalah, mereka-mereka yang melakukan berbagai kegiatan yang merugikan pihak lain misalnya makelar kasus, suap menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya dan sebagainya, yang disamping merusak rasa keadilan dan kepastian hukum, juga menimbulkan kerugian material bagi mereka yang menjadi korban dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal, yang tidak legal bagi mereka yang menjalankan kegiatan mafia itu,". Untuk itu kepada seluruh rakyat Indonesia yang merasa menjadi korban mafia hukum, diharapkan dapat melaporkannya melalui PO BOX 9949, Jakarta 10000. [PO BOX ini layanan Pengaduan baru yang di rilis oleh SBY pada Kamis (5/11) lalu, keefektifannya masih dipertanyakan banyak pihak]

2. Revitalisasi industri pertahanan.

SBY Mengatakan: "Dalam 100 hari ini harus dibikin masterplan, roadmap untuk merevitalisasi industri-industri pertahanan ini termasuk di dalamnya apa yang akan diproduksi, terutama untuk memenuhi keperluan dalam negeri, bisa juga untuk memenuhi keperluan dari luar negeri utamanya kontrak-kontrak yang sedang berjalan. Kita akan pastikan pula bagaimana segi-segi pembiayaan."

3. Penanggulangan terorisme.

untuk yang satu ini SBY Mengatakan; "Penanggulangan terorisme jangan hanya mengedepankan segi-segi penindakan atau operasi militer, operasi intelijen dan operasi - operasi sejenis. Kita juga harus memasuki wilayah yang sangat penting, yaitu pencegahan dan penangkalan tindak pidana terorisme itu."

4. Kesediaan listrik.

SBY mengatakan: "Dalam 100 hari ini akan kita pastikan bahwa lima tahun mendatang kita meningkatkan kapasitas listrik agar bisa mengimbangi keperluan riil industri komersil, rumah tangga, transportasi dan lain-lainnya. Dalam 100 hari ini pula kita akan melakukan pemetaan provinsi demi provinsi berapa kekurangan yang ada."


5. Peningkatan produksi dan ketahanan pangan.

SBY Mengatakan: "Dalam 100 hari ini akan dirumuskan kembali rencana induk, termasuk tahapan sampai dengan tahun 2014 untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama untuk mencapai komoditas-komoditas yang belum dicapai 5 tahun pertama misalnya daging sapi, kedelai, gula secara keseluruhan."

6. Revitalisasi pabrik pupuk dan gula.

SBY Mengatakan: "Dikaitkan dengan pertumbuhan pertanina, maka kapasitas pabrik pupuk harus meningkat, produksinya harus meningkat. Dalam 100 hari ini harus sudah jadi cetak biru dan program termasuk peningkatan kapasitas pabrik gula."

7. Penataan tanah dan tata ruang.

SBY Mengatakan: "Banyak keluhan di daerah-daerah di Indonesia, di mana usaha perekonomian daerah tidak mulus karena tumpang tindih, karena tabrakan penggunaan lahan berikut tata ruangnya. Bukan rahasia lagi, kadang-kadang Undang-undang tidak sinkron antara UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup."

8. Peningkatan infrastruktur.

SBY Mengatakan: "Dalam 100 hari pertama ini akan ada cetak biru sekaligus kita pikirkan pendanaannya, sehingga semua bisa dijalankan. Dalam merumuskan ini, pemerintah pusat akan bekerja sama seerat-eratnya dengan pemerintah daerah dan dunia usaha. Karena banyak sekali infrastruktur yang mesti dijalankan dengna scheme public private partnership."

9. Peningkatan pinjaman Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.

SBY Mengatakan: "Ini penting karena berkaitan dengan upaya lima tahun mendatang untuk meningkatkan kewirausahaan dengan balai-balai latihan kerja di berbagai daerah. Kalau mereka bisa mencetak tenaga-tenaga trampil di tingkat kabupaten dan kota dan kita aliri dengan kredit usaha rakyat ini maka harapan kita, UKM itu terus bangkit. Dengan demikian penghasilan rumah tangga akan makin baik dan kemiskinan dan pengangguran berkurang."

10. Pendanaan.

SBY Mengatakan: "Sudah kita hitung APBN - APBD kita, proyeksi tiap tahunnya sampai 2014. Jumlahnya tetap belum memadai, masih harus memobiliasi sumber pembiayaan di luar APBN-APBD. Itu yang akan kita lakukan, baik itu yang akan menanamkan modal dari dalam dan luar negeri. Dengan demikian rencana dan program yang baik bisa dibiayai."

11. Penanggulangan perubahan iklim dan lingkungan.

SBY Mengatakan: "Harus ada rencana aksi lima tahun mendatang yang 100 hari ini kita pastikan kita miliki adalah kontribusi Indonesia dalam mengelola perubahan iklim dam pemanasan global. Utamanya adalah ktia pastikan dalam memelihara hutan di seluruh Indonesia, terlaksana dengan baik. Terus melanjutkan bahkan intensifkan upaya pemberantasan pembalakan liar, upaya cegah kebakaran dan pembakaran hutan, memelihara hutan-hutan lindung." [untuk yang satu ini sudah SBY gaungkan pada awal pidato kepresidenannya saat pelantikan Presiden kemarin]

12. Reformasi kesehatan dengan mengubah paradigma masyarakat.

SBY Mengatakan: "Paradigma meningkatkan kesehatan masyarakat atau sehat itu indah, sehat itu gratis, dalam arti bagi yang tidak mampu, saudara kita yang miskin, sangat miskin, kita dorong untuk sehat dan kemudian tidak harus berobat. Itu adalah reformasi kesehatan yang rencana pastinya harus jadi pada 100 hari pertama ini." [Program kesehatan melalui Menteri Kesehatan pilihan SBY~mampukah?...wait and see]

13. Reformasi pendidikan.

SBY Mengatakan: "Pada 100 hari ini adalah menyambungkan atau mencegah mismatch antara yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan dengan keperluan pasar tenaga kerja. Banyak yang dihasilkan oleh perguruan tinggi, oleh sekolah-sekolah kejuruan, oleh balai-balai latihan kerja, tidak selalu klop dengan yang diminta pasar tenaga kerja." [yang satu ini benar2 harus menjadi sorotan umum, pastikan bahwa anggaran pendidikan 20% teraplikasi dg baik syukur2 naik]

14. Kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana alam.

SBY Mengatakan: "Upaya untuk meningkatkan kesiagaan kita menghadapi bencana adalah dengan telah dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Melanjutkan usaha itu, maka akan kita bentuk Standby Force. Setiap saat siap dikerahkan kemanapun di Indonesia ini."  [Indonesia berada dalam wilayah Ring of Fire sudah semestinya]






15. Koordinasi erat pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan di segala bidang.

SBY Mengatakan: "Semua yang kita lakukan lima tahun mendatang apakah itu pembangunan ekonomi, kesejahetraaan rakyat, hukum dan keamanan, butuh sinergi. Perlu koordinasi yang erat. Oleh karena itu, nanti awal bulan Desember akan ada pertemuan para gubernur seluruh Indonesia untuk mensinkronisasikan upaya pembangunan."


BAB III
PENUTUP
Demikian tugas ini saya buat. Harapan kami mewujudkan “Program Kerja 100 Hari Menko Perekonomian” di negara ini, bisa dilakukan dengan sebaikbaiknya sehingga dapat memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Kepada Teman-teman, kami menaruh harapan agar dapat ikut berpartisipasi menyukseskan “Program Kerja 100 Hari Menko Perekonomian” ini melalui saran dan kritikan Teman-teman. Akhirnya hanya kepada Allah yang Maha Pengasih, saya kembalikan segala urusan. Semoga Allah SWT memudahkan urusan hamba-hamba-Nya yang ingin berbuat baik terhadap sesama.



DAFTAR PUSTAKA
http://economy.okezone.com/read/2009/11/13/20/275340/inlah-porgram-kerja-100-hari-menko-perekonomian