I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang , sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak)
Dari segi ekonomi pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat (perusahaan). Pemindahan sumber daya tersebut akan mempengaruhi daya beli (purchasing power) atau kemampuan belanja (spending power) sektor privat agar tidak terjadi gangguan serius terhadap jalannya perusahaan, maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola secara baik. (Suandy,Erly)
Bagi negara pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pembangunan. Dalam pelaksanaan terdapat perbedaan kepentingan antara Wajib pajak dengan pemerintah. Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis Wajib Pajak.
Beberapa faktor yang memotivasi Wajib Pajak untuk melakukan penghematan pajak dengan ilegal, adalah :
a. Tax required to pay
b. Cost of bribe
c. Probability
d. Size of penalty
Risiko dan Pengaruh Pajak atas Perusahaan
1. Risiko Perusahaan
a. Risiko penghasilan
b. Risiko modal
c. Risiko keuangan
d. Risiko inflasi
e. Risiko atas keputusasaan yang tidak dapat diubah
f. Risiko politik
2. Pengaruh Pajak terhadap Perusahaan
Secara administraif pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax.). Dari arus sumber daya (flows of resources) pajak dapat dipungut dari arus masuknya (income) atau arus keluarnya sumber daya (expenditure). Untuk perusahaan yang sudah go public atau belum akan mempengaruhi rate of return invesment.
Dalam praktik bisnis umumnya pengusaha mengidentikan pembayaran pajak sebagai beban, sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut untuk mengoptimalkan laba. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing maka manajer wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian pula dengan kewajiban membayar pajak, karena akan menurunkan after tax profit, rate of return, dan cash flows. (Suandy,Erly)
Wajib Pajak yang melangar akan dikenakan sanksi pada Undang-Undang PPh Pasal 32. Macam-macam sanksi dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Sanksi Denda
Alasan-alasan tersebut turut mempengaruhi jenis sanksi yang dikenakan. berikut adalah sanksi denda terkait dengan pelanggaran pemenuhan kewajiban PPh.
1. Sanksi terlambat Lapor
2. Sanksi apabila mengungkapkan ketidak benaran setelah diperiksa sebelum disidik
3. Sanksi tidak menyampaikan SPT
4. Sanksi menyampaikan SPT tidak lengkap atau tidak benar
b. Sanksi Bunga
Sanksi bunga dikenakan kepada Wajib Pajak apabila terdapat kejadian seperti berikut ini:
1. Terlambat atau tidak menbayar PPH
2. sanksi pada pembetulan SPT
3. sanksi hasil penelitian atau pemeriksaan tahun berjalan
4. sanksi karena data baru setelah 10 tahun karena Wajib pajak keluar penjara
c. Sanksi Kenaikan
Selain sanksi di atas, terdapat sanksi kenaikan. sanksi ini dikenakan kepada Wajib Pajak apabila:
1. Mengungkapkan ketidak benaran SPT sebelum ada SKP yang telah melampaui 2 tahun
2. SKPKBT karena data baru sebelum 10 tahun
3. SKPKB karena telah diterbitkan pembayaran pendahuluan
d. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dapat dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan beberapa tindakan pelanggaran. tindakan-tindakan tersebut antara lain disampaikan sebagai berikut ini:
1. Tidak menyampaikan SPT
2. Menyampaikan SPT tidak lengkap atau tidak benar
3. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
4. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
5. Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya
6. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
(Muljono,Djoko)
B. MAKSUD dan TUJUAN
1. Maksud
Untuk mengetahui hubungan antara perpajakan di indonesia dengan pelaksanaan pajak di perusahaan sesuai dengan Undang - undang oleh Pemerintahan Indonesia
2. Tujuan
a. Sebagai pedoman untuk menganalisa perpajakan di indonesia
b. Mengetahui beberapa faktor yang memotivasi Wajib Pajak untuk melakukan penghematan pajak dengan ilegal (Tax required to pay,Cost of bribe,Probability,Size of penalty)
c. sebagai upaya untuk mengobservasi kinerja proses perpajakan yang dilakukan oleh para konsultan pajak maupun pelaksana pajak serta pengelolaan pajak di indonesia
C. ASPEK – ASPEK PERPAJAKAN
1. ASPEK FORMAL dan ADMINISTRATIF PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING)
Kewajiban perpajakn bermula dari implementasi Undang-undang perpajakn. Oleh karena itu ketidakpatutan terhadap Undang-undang dapat dikenakan sanksi baik administrasi maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi maupun pidana merupakan pemborosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui suatu perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pembayaran pajak sebagai transfer sumber daya, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran pajak harus direncanakan secara baik supaya jangan sampai terjadi pemborosan. Penyediaan dana harus direncanakan supaya pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Disamping pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2. ASPEK MATERIAL dalam PERENCANAAN PAJAK
Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berubah keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Basis penghitungan pajak adalah objek pajak,maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang, untuk itu objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap. Pelaporan objek pajak bener dan lengkap harus bebas dari berbagai rekayasa negatif.
3. ASPEK PENGHINDARAN SANKSI PAJAK
Sistem perpajakan menganut prinsip subtansi mengalahkan bentuk formal (substance over form rule). Walaupun perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila terjadi perbedaan interprestasi faktor perpajakan maka lembaga peradilan pajak (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak) yang akan memutuskannya.
Setidak-tidaknya terdapat 3 hal yang harus dioerhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning) :
a. Tidak melanggar ketentuan perpajakan
b. Secara bisnis masuk akal, karena perencanaan pajak itu merupakan bagian yang tidak masuk akal akan memperlemah perencanaan itu sendiri.
c. Bukti-pendukungnya memadai, misalnya dukungan perjanjian,faktur,dan juga perlakuan akutansinya.
4. ASPEK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Untuk dapat mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan, yaitu :
a. Memahami ketentuan peraturan perpajakan
Dengan mempelajari peraturan perpajakn seperti Undang-undang, keputusan Menteri Keuangan, Kputusan Dirjen Pajak, dan surat Edaran Dirjen Pajak kita dapat mengetahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak.
b. Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat
Pembukuan merupakan sarana yang sangat penting dalam penyajian informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan dan menjadi dasar dalam menghitung besarnya jumlah pajak terutang.
5. ASPEK PENGENDALIAN PAJAK
Pengendalian ini bertujuan untuk mwemastikan bahwa kewajiaban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material. Dalam mengendalikan pajak yang penting adalah pengecekan pembayaran pajak. Oleh sebab itu, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya dalam melakukan pembayaran pajak pada saat terakhir tentu lebih menguntungkan jika dibandingkan.Pengendalian pajak termasuk pemeriksaan jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang.
D. RUMUSAN MASALAH
a) Siapa yang akan dijadikan subjek pajak
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut “the clasical system” di mana ada pemisahan antara Badan Usaha dengan pribadi pemiliknya akan menimbulkan pajak ganda. Adanya perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran dividen dari Badan Usaha kepada pemegang sahan perorangan dan kepada pemegang sahan berbentuk badan usaha maka disini menimbulkan usaha untuk perencanaan pajak dengan baik agar beban pajaknya rendah dan meringankan arus kas cashflow perusahaan sehingga bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang lain. disamping itu adanya pertimbangan untuk menunda pembayaran dividen dengan cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan bagi perusahaan juga akan menimbulkan penundaan pembayaran pajak.
b) Apa saja yang merupakan objek pajak
Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda atas objek pajak yang secara ekonomis hakikatnya sama akan menimbulkan usaha perencanaan pajak agar beban pajak rendah. Sebagai contoh transaksi modal perseroan atas dividen dan capital gains, di mana atas pembayaran dividen kepada pemegang sahan perorangan ditetapkan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sedangkan capital gains dikenakan pajak flat rate 0,1% atau 0,6% dari jumlah brutto nilai penjualan saham. Jadi karena objek pajak merukapan basis perhitungan besaran pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.
c) Berapa besarnya tarif pajak
Adanya penerapan schedular taxation tarif yang ditetapkan di indonesia mengakibatkan seorang rencana pajak akan berusaha sedapat mungkin dikenakan tarif yang paling rendah.
d) Bagaimana prosedurnya
Adanya self assessment dan payment sistem mengharuskan seorang perencana pajak untuk perencanaan pajak dengan baik. Saat ini sistem pemungutan di Indonesia ditingkatkan penerapanya, hal ini disamping menggangu cash flow perusahaan juga bisa berakibat kelebihan pembayaran atas pemungutan pendahuluan tersebut dimana untuk memperoleh restitusi memerlukan waktu dan biaya. (Suandy,Erly)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar